Tuesday, May 9, 2017

Basuki Tjahaja Purnama Akan Ditahan Di Rutan Cipinang.

Setelah Di Vonis, Ahok Akan Di Tempatkan Di Rutan Cipinang
Penahanan Basuki Tjahaja Purnama Akan Dilakukan Di Rutan Cipinang

MP88NEWS

Terdakwa Penistaan Agama Yang Bernama Basukit Tjahaja Purnama Yang Dijatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Pada Sidang 9 Mei 2017 Tersebut Langsung Akan Ditahan Dan Ditempatkan Di Rutan Cipinang, Karena Alasan Takut Terdakwa Melarikan Diri Atau Membuat Tindakan Yang Dapat Meresahkan Warga.

Sebenarnya Vonis Yang Dijatuhkan Kepada Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) Belum Berkekuatan Hukum Karena Sekarang Status Basuki Tjahaja Purnama Masih Berstatus Sebagai Tahanan Dan Bukan Menjadi Narapidana, Dengan Tidak Menerima Keputusan Dari Majelis Hakim Jakarta Utara, Ahok Dan Pengacaranya Akan Melakukan Banding Atas Keputusan Tersebut.

Dan Menurut Dari Majelis Hakim Bahwa Ahok Memang Melakukan Kesalahan Yang Berhubungan Tentang Penistaan Agama Sehingga Membuat Ahok Dijatuhkan Pidana Dan Harus Menerima Vonis Selama 2 Tahun Penjara, Sedangkan Dari Basuki Tjahaja Purnama Sendiri Tidak Merasa Dia Melakukan Kesalahan Dan Menurut Dari Tempat Kejadian Tersebut, Ahok Melakukan Pembicaraan Tersebut Dan Tidak Ada 1 Pun Orang Yang Protes Akan Hal Itu, Jika Memang Bersalah Maka Akan Ada Pihak Yang Protes Akan Hal Itu.

Dan Keputusan Dari Majelis Hakim Menyatakan Bahwa Hukuman Yang Akan Dijatuhkan Dapat Diringankan Karena Terdakwa Belum Pernah Dihukum Sebelumnya Dan Bersikap Sopan Menjalani Persidangan, Mendengan Hal Tersebut Para Pendukung Ahok Tersebut Sangat Kecewa Dan Menangis Atas Kejadian Tersebut.

Baca Juga Berita Lainnya Di Bawah Ini :

1. Cara Mudah Membuat Perkedel Jagung Lezat.

 


Post Comment

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Popular Posts

LiveChat

Hi Stats