Perjalanan Kasus Dari Basuki Tjahaja Purnama Belum Berakhir.
Pejalanan Sidang Terkait Dengan Penistaan Agama Belum Berakhir |
MP88NEWS
Majelis Hakim Jakarta Utara Telah Menjatuhkan Vonis Hukuman 2 Tahun Penjara Kepada Basuki Tjahaja Purnama Yang Terkait Dengan Kasus Penistaan Agama, Dan Dari Pihak Majelis Hukum Jakarta Utara Telah Menyatakan Basuki Tajahaja Purnama Sah Melakukan Tindakan Pidana Terkait Dengan Penistaan Agama Dan Ahok Langsung Ditahan Di Rutan Cipinang.Menurut Ahok Bahwa Kasus Tersebut Beleum Berakhir, Ahok Dan Timnya Akan Melakukan Banding Atas Keputusan Tersebut, Padahal Vonis Yang Dijatuhkan Kepada Ahok Lebih Berat Dari Pada Tuntutan Dari Jaksa Penuntut Hukum, Jakasa Penuntut Hukum Menggugat Ahok Dengan Masa Hukuman 1 Tahun Penjara Dan 2 Tahun Masa Percobaan.
Dan Majelis Hukum Jakarta Utara Setelah Menyatakan Keputusan Tersebut, Majelis Hakim Memberikan Waktu 3 Menit Untuk Saudara Ahok Untuk Berunding Dengan Pengacara Dan Tim Ahok Untuk Berdiskusi Tentang Akan Dilakukannya Banding Atau Tidaknya, Setelah Diskusi Tersebut Berakhir, Dan Ahok Menyatakan Akan Melakukan Banding.
Dan Bagi Pendukung Dari Ahok Sangat Kecewa Terhadap Keputusan Ini Dan Mengundang Banyak Tangis Pada Masyarakat DKI Jakarta, Akan Tetapi Ahok Masih Berjuang Untuk Melawan Keputusan Majelis Hakim Tersebut Dan Akan Membuktikan Kebenarannya Hingga Tetes Darah Terakhir Dari Ahok.
Baca Juga Berita Lainnya Di Bawah Ini :
2. Cara Praktis Dan Lezat Memasak Labu Siam Dengan Kuah Kare.
Situs Berita ini di dukung sepenuhnya oleh:
Post Comment
0 comments:
Post a Comment